sponsor

sponsor

Slider

GALERY DESA

SABA WILAYAH

BERITA KABUPATEN

BERITA DESA

WILAYAH

WARTA LINMAS

WARTA PKK

» » » RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM Desa ) TAHUN 2011 – 2017







KATA PENGANTAR







Puji syukur ke hadirat Allah SWT setelah melalui proses penggalian gagasan sampai musyawarah dalam rangka menggagas masa depan Desa, menyusun yang terdiri dari sebagian anggota BPD dan perangkat Desa Pasirgaok berhasil menyusun dokumen RPJMDes.



RPJMDes adalah bagian dari program perencanaan seluruh warga masyarakat Desa Pasirgaok yang menginginkan perubahan yang lebih baik disegala bidang. Masa depan akan terlihat jika dimulai dengan perencanaan yang matang dan disertai kerja keras dan usaha untuk mewujudkannya.



Dokumen ini mungkin masih kurang sempurna karena keterbatasan informasi dari dokumen terdahulu yang kurang lengkap, meskipun demikian dokumen ini sudah cukup mewakili aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat.

Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang membantu sehingga penyusunan dapat menyelesaikan penyusunan dokumen RPJMDes.



Harapan kami semoga dokumen ini bisa menjadi tolok ukur Pembangunan di Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor dan semoga seluruh Rencana Pembangunan bisa terealisasi dan kemajuan pesat bisa terlihat di Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur.





Pasirgaok, 30 Juli 2011

Tim Penyusun


























































s







PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR

KECAMATAN RANCABUNGUR
KEPALA DESA PASIRGAOK

Jl. Raya Atang Sanjaya Kp. Pasirgaok Rt. 003/001 – Bogor 16250

E- Maill : desapasirgaok@yahoo.com





PERATURAN DESA PASIRGAOK

NOMOR 02 TAHUN 2011



TENTANG



RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)

TAHUN 2011 – 2017



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA



KEPALA DESA PASIRGAOK




Menimbang

:

a. Bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan Desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan Pembangunan Desa;

b. Bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya Peraturan Desa;

c. Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan Kepala Desa;

d. Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis;

e. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Desa Pasirgaok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2011-2017




Mengingat

:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;

6. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa.




DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PASIRGAOK

DAN

KEPALA DESA PASIRGAOK



MEMUTUSKAN :




Menetapkan

:

PERATURAN DESA PASIRGAOK TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2011 – 2017


















BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1



Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :



(1). Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Pasirgaok dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pasirgaok;

(2). Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;

(3). Peraturan Desa adalah semua Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD;

(4). Keputusan Kepala Desa adalah semua Keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan kebijakan Kepala Desa yang menyangkut Pemerintah, Pembangunan dan Kemasyarakatan;

(5). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (Enam) tahunan yang memuat arah kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum dan program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayah, disertai dengan rencana kerja;

(6). Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas Pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP);

(7). Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;

(8). Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat Desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif;

(9). Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan prasana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.





BAB II

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM – DESA



Pasal 2



(1). Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh Pemerintah Desa

(2). Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, Pemerintah Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang dimasyarakat yang diwadahi oleh LPMD;

(3). Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintah Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPMD, LK, PKK-Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sebagainya;

(4). Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, Pemerintah Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan Kepala Desa tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

(5). Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari Pemerintah Desa, maka Pemerintah Desa mengundang LPMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbangdes membahas RPJMDesa;

(6). Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) DAN (5), maka Pemerintah Desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta LPMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa; dan

(7). Setelah mendapat persetujuan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran Desa.





BAB III

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMDes



Pasal 3



(1). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Pasirgaok Tahun 2011-2017 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG

1.2. DASAR HUKUM

1.3. PENGERTIAN

1.4. TUJUAN



BAB II PROFIL DESA

2.1. KONDISI DESA

2.1.1. Sejarah Desa

2.1.2. Keadaan Geografi

2.1.3. Keadaan Demografi

2.1.4. Keadaan Sosial

2.1.5. Keadaan ekonomi

2.2. KONDISI PEMERINTAH DESA

2.

2.1.

2.2.1

2.2.2.

2.1..1.1.

2.1..1.1.1.

2.1..1.1.1.1.

2.2.1 Pembagian Wilayah Desa

2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

BAB III POTENSI DAN MASALAH

3.1. Potensi

3.2. Masalah

BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

4.1. Visi dan Misi

4.1.1. Visi

4.1.2. Misi

4.2. Kebijakan Pembangunan

4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

4.2.2. Potensi dan Masalah

4.2.3. Program Pembangunan Desa

4.2.4. Strategi Pencapaian

BAB V PENUTUP



(2). Sistematika sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa untuk penyusunan RPJMDes dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.



Pasal 4



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2011-2017 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan Lima Tahun.



Pasal 5



Berdasarkan Peraturan Desa disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan merupakan penjabaran kegiatan dari RPJMDes yang selanjutnya disusun dalam APB Desa.



Pasal 6



RKP Desa sebagaimana dimaksud pada pasal (4) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).



Pasal 7



Pelaksanaan pembangunan dapat mengalami perubahan dari RPJMDes karena terjadi bencana alam dan atau keadaan darurat lainnya.



BAB IV

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

PENETAPAN RPJM-DESA



Pasal 8



(1). Pemerintah Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPMD atau sebutan lain dalam form Musrenbang-Desa;

(2). Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat;



BAB V

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 9



Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh Keputusan Kepala Desa.



Pasal 10



Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menetapkannya dalam lembaran Desa.



Ditetapkan di : Pasirgaok

Pada tanggal : 30 Juli 2011

KEPALA DESA PASIRGAOK









SARIFUDIN









Diundangkan di : Desa Pasirgaok

Pada Tanggal : 30 Juli 2011

SEKRETARIS DESA PASIRGAOK









E P E N D I








































BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA PASIRGAOK

KECAMATAN RANCABUNGUR KABUPATEN BOGOR

Alamat : Jl. Raya Atang Sanjaya Kp. Pasirgaok Rt. 003/001 Kode Pos 16250






KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PASIRGAOK

KECAMATAN RANCABUNGUR

KABUPATEN BOGOR



NOMOR : 02 TAHUN 2011



TENTANG



PERSETUJUAN PERATURAN DESA MENGENAI RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes)



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PASIRGAOK




Menimbang

:

a. Bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan Desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan Pembangunan Desa;

b. Bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya Peraturan Desa;

c. Bahwa Peraturan Desa sebagaimana dimaksud huruf b disetujui bersama antara Kepala Desa dan BPD;

d. Bahwa untuk melaksanakan hal tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan BPD.




Mengingat

:

1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan.











M E M U T U S K A N









Menetapkan






PERTAMA

:

Menyetujui Peraturan Desa Pasirgaok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2011-2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.


KEDUA

:

Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di : Pasirgaok

Pada Tanggal : 30 Juni 2011



BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KETUA









RACHMAN ENDANG. MM







DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR 1

PERATURAN DESA PASIRGAOK TENTANG RPJMDes TAHUN 2011-2017 2

KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PASIRGAOK 6

DAFTAR ISI 7

BAB I PENDAHULUAN 8

1.1. LATAR BELAKANG 8

1.2. DASAR HUKUM 8

1.3. PENGERTIAN 9

1.4. TUJUAN 10

BAB II PROFIL DESA11

2.1. KONDISI DESA 11

2.1.1. Sejarah Desa11

2.1.2. Keadaan Geografi 12

2.1.3. Keadaan Demografi 12

2.1.4. Keadaan Sosial1

2.1.5. Keadaan Ekonomi 2

2.2. KONDISI PEMERINTAH DESA3

2.2.1. Pembagian Wilayah Desa4

2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

BAB III POTENSI DAN MASALAH1

3.1. Potensi 2

3.2. Masalah 3

BAB IV RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA4

4.1. Visi dan Misi1

4.1.1. Visi 2

4.1.2. Misi 3

4.2. Kebijakan Pembangunan4

4.2.1. Arah Kebijakan Pembangunan Desa1

4.2.2. Potensi dan Masalah 2

4.2.3. Program Pembangunan Desa3

4.2.4. Strategi Pencapaian 4

BAB V PENUTUP1

LAMPIRAN-LAMPIRAN2

1. Peta Sosial Desa, Kalender Musim dan Bagian Kelembagaan 3

2. Tabel Data Potensi, Masalah dan Tindak Pemecahan Masalah 4

3. Tabel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa





































BAB I

PENDAHULUAN



.1. LATAR BELAKANG

Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah Yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di Desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan social dalam suatu Desa dalam jangka waktu tertentu. Wujud perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (Enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum dan program, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKPDes) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang mutakhir, program prioritas pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan srta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMDesa.

RPJMDes Desa Pasirgaok ini merupakan rencana strategis Desa Pasirgaok untuk mencapai tujuan dan cita-cita Desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuiakan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada Desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintah yang baik (Good Govermance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilta.



1.2.DASAR HUKUM

1. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005, tentang Desa;

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 29 tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 30 Tahun 2006, tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Kepala Desa;

4. Pertauran Menteri Dalam Negeri No 32 Tahun 2006, tentang Pedoman Administrasi Desa;

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 27 Tahun 2006, tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Desa;

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 04 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa;

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri no 37 Tahun 2007, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;

8. Keputusan Menteri Dalam Negeri No 126 Tahun 2003, tentang Bentuk Produk-produk Hukum di Lingkungan Pemerintah Desa;

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 07 Tahun 2008, tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Desa;

11. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No …… Tahun …….., tentang Sumber Pendapatan Desa

12. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Desa;

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

14. Peraturan Desa Pasirgaok No 2 Tahun 2011, tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Pasirgaok.



1.3. PENGERTIAN

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat (APBDes) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;

2. Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Desa tersebut;

4. Lembaga Kemasyarakatan Desa atau disebut dengan nama lain adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;

5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut (Musrenbang Desa) adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan Desa (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan Desa dan pihak akan terkena dampak hasil musyawarah) untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa 1 (satu) tahunan;

6. Pembangunan Desa adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nayata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan keputusan, maupun indeks pembangunan manusia;

7. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia;

8. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu;

9. Perencanaan Pembangunan Desa dimaksud adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di Desa guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Wujud Perencanaan Pembangunan Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa;

10. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 6 (Enam) tahunan yang memuat arah kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum dan program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayah, disertai dengan rencana kerja;

11. Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi Desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas Pembangunan Desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJMDesa;

12. Peraturan Desa yang selanjutnya disingkat Perdes adalah Peraturan perundang-undangan yang dibuat BPD bersama Kepala Desa.



1.4.TUJUAN

Tujuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah :

a. Mewujudkan Perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang partisipatif, akuntabel, transparansi, demokratis sesuai situasi dan kondisi setempat;

b. Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program dan kegiatan Pembangunan di Desa;

c. Memelihara dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan di Desa;

d. Menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di Desa.



BAB II

PROFIL DESA



2.1. KONDISI DESA

2.1.1. Sejarah Desa

1) Asal Usul Desa

Desa Pasirgaok adalah sebuah Desa yang terletak di Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat yang mana pada awal terbentunya Desa Pasirgaok adalah termasuk Pemerintah Desa, Pada waktu itu

2) Sejarah Kepemimpinan

Sejarah Kepemimpinan Desa Pasirgaok dari awal sampai sekarang adalah sebagai berikut :


No

Nama

Periode Jabatan

Ket











1

ENJON

Free memori




2

KARTA

Free memori

Hasil Pemilihan


3

H. SAFI’IH

Free memori

Hasil Pemilihan


4

H. ARSILIN

Free memori

Hasil Pemilihan


5

EDY

Free memori

Pjs/ ditunjuk


6

H. OTONG RIFA’I

Free memori

Hasil Pemilihan


7

H. OTONG RIFA’I

Free memori

Hasil Pemilihan


8

H. MEMED

1998 – 2003

Hasil Pemilihan


9

SURAHMAN

2003 – 2006

Pjs/ ditunjuk


10

H. OTONG RIFA’I

2006 – 2011

Hasil Pemilihan


11

SARIFUDIN

2011 s/d Sekarang

Hasil Pemilihan




3) Sejarah Pembangunan Desa


Tahun

Kejadian yang baik / keberhasilan

Kejadian yang buruk/gagal


















































































































































































2.1.2. Keadaan Geografi

a. Letak Wilayah

Desa Pasirgaok merupakan salah satu Desa dari 7 (tujuh) Desa yang ada di Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, dengan memiliki ketinggian diatas permukaan laut ± 184 dpl (longitut 6,70543 ºE dan etitut 106, 70543 ºE) dan curah hujan ± 200 mm, rata – rata suhu udara 27º - 32º Celcius. Bentuk wilayah rata – rata datar karena wilayah berombak hanya 1%. Desa Pasirgaok merupakan Desa yang terletak sebelah Timur dari Kecamatan dan Desa Pasirgaok merupakan bagian dari Kecamatan Rancabungur. Dengan batas – batas Desa :

- Sebelah Utara : Desa Cimulang Kec. Rc. Bungur

- Sebelah Timur : Desa Bantarjaya Kec. Rancabungur

- Sebelah Selatan : Kali Cisadane/Kec. Dramaga

- Sebelah Barat : Desa Rancabungur Keca. Rc. Bungur



b. Luas Wilayah

Luas wilayah Desa Pasirgaok seluruhnya 342 ha, terdiri dari :

- Tanah Darat : 122 ha

- Tanah Sawah : 220 ha



c. Sumber Daya Alam

- Pertanian

- Peternakan

- Lahan / Tanah



d. Orbitasi

Orbitasi / jarak dari Pusat-pusat Pemerintahan:

- Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan : 1 Km

- Jarak dari Pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor : 22 Km

- Jarak dari Pusat Pemerintahan Provinsi Jawa Barat : 162 Km

- Jarak dari Pusat Pemerintahan Negara RI : 84 Km



e. Karakteristik Desa

Desa Pasirgaok merupakan pedesaan yang bersifat agraris, dengan mata pencaharian sebagian besar penduduknya adalah bercocok tanam terutama sektor pertanian tanaman pangan dengan hasil utama Padi, singkong dan palawija. Sedangkan pencarian lainnya diantaranya sektor industry kecil yang bergerak dibidang kerajinan dan makanan ringan.



2.1.3. Keadaan Demografi

a. Jumlah Penduduk

Berdasarkan hasil laporan bulanan (lampid) dari ketua RT se-Desa Pasirgaok, bahwa jumlah Penduduk Desa Pasirgaok adalah 7.673 jiwa, terdiri dari 3.986 jiwa laki-laki dan 3.687 jiwa perempuan yang tersebar di tiap Rw dengan perincian sebagaimana tabel :

1. Menurut Kepala Keluarga (KK)


Nama RW

KK

Jumlah




Laki – laki

Perempuan













RW. 001

499

54

553


RW. 002

389

41

430


RW. 003

271

22

293


RW. 004

245

33

278


RW. 005

383

42

425


RW. 006

223

21

244











JUMLAH

1.960

213

2.223








2. Menurut Kelompok Umur



Tabel Kelompok Umur


Kelompok Umur

0-12 bln

13bln-4 th

5-6

7-12

13-15

16-18

19-25

26-35

36-45

46-50

51-60

61-75

76 keatas

jumlah































Jumlah

608

608

744

731

735

630

843

656

689

611

332

379

107

7673




3. Menurut Tingkat Pendidikan



Tabel Kelompok Pendidikan


Pendidikan

Jumlah







Strata 2




D.4 / Strata 1




D.3 / S. Muda




D.1 / D.2




SLTA / Sederajat




SLTP / Sederajat




Tamat SD / Sederajat




Belum Tamat SD




Belum Sekolah









Total








2.1.4. Keadaan Sosial

1. Kesehatan

a. Derajat Kesehatan

Untuk anka kematian bayi dan ibu relative kecil, dikarenakan kader Posyandu, Bidan dan Dokter serta tenaga kesehatan secara rutin setiap bulan melakukan kunjungan/pengobatan dan selalu proaktif dan peduli terhadap masalah kesehatan warga.



b. Puskesmas dan Sarana Kesehatan lainnya

Desa Pasirgaok tidak memiliki Puskesmas namun jarak dari Desa ke Puskesmas ± 2 Km, dan Desa Pasirgaok mempunyai Polindes yang dikelola oleh Bidan Desa serta disetiap RW ada Posyandu. Berikut daftar Posyandu Desa Pasirgaok

- Posyandu Mawar Lokasi RW. 001

- Posyandu Teratai Lokasi RW. 002

- Posyandu Anggrek Jingga I Lokasi RW. 003

- Posyandu Flamboyan Lokasi RW. 004

- Posyandu Jelita Lokasi RW. 005

- Posyandu Anggrek Jingga II Lokasi RW. 006



2. Kesejahteraan Sosial

- Jumlah Keluarga Prasejahtera :

- Jumlah Keluarga Sejahtera I :

- Jumlah Keluarga Sejahtera II :

- Jumlah Keluarga Sejahtera III :

- Jumlah Keluarga Sejahtera III Plus :

- Pasangan usia subur dibawah 20 tahun :

- Pasangan usia subur 20 – 29 tahun :

- Pasangan usia subur 30 – 40 tahun :

- Peserta KB aktif :

3. Pendidikan

- Jumlah TK : buah

- Paud : 4 buah

- Jumlah SD : 4 buah

- Jumlah MI : 1 buah

- Jumlah SLTP : 1 buah

- Jumlah MTs. :

- Jumlah SMA Negeri : 1 buah

- Jumlah STM :



4. Ketenagakerjaan

- Pensiunan :

- PNS :

- TNI – Polri :

- Petani :

- Buruh :

- Pegawai Swasta :

- Wiraswasta :

- Lain-lain :



5. Kesenian dan Kebudayaan

- Group Qasidah : 3 group

- Nasyid / Marawis : 2 group

- Orkes / Gambus : 2 group

- Pencak Silat : 1 group



6. Sarana Ibadah

- Masjid Raya :

- Masjid Jami : 6 buah

- Mushola / Langgar : 13 buah

- Majlis Ta’lim : 9 buah

- Pondok Pesantren : 8 buah

- Madrasah Diniyah : 1 buah

- Vihara : 1 buah

- Gereja : 1 buah



2.1.5. Keadaan Ekonomi

1. Perekonomian Desa

Perekonimian yang ada di Desa Pasirgaok merupakan aset yang besar bagi pertumbuhan perekonomian penduduk Desa. Selain mayoritas penduduk sebagai petani di Desa Pasirgaok banyak tumbuh usaha-usaha kerajinan, warung, home industri, peternakan.

2. Kemampuan Keuangan

Kemampuan keuangan Desa masih mengandalkan bantuan dari Pemerintah, sementara untuk Pendapatan Asli Desa dan bantuan pihak ketiga masih sangat kurang.

3. Prasarana dan Sarana Perekonomian Desa

a. Sarana Jalan

- Jalan Desa yang merupakan akses menuju pusat kota belum semua di aspal dan keadaanya banyak yang rusak perlu adanya peningkatan jalan.

- Jalan Gang untuk tiap RW belum semuanya di rabat beton.

b. Sarana irigasi

Saluran irigasi yang ada di Desa Pasirgaok masih dalam system tradisional, dan Pintu/bak control sudah rusak sehingga fungsinya tidak maksimal.

c. Sarana Telekomunikasi dan Informasi

Dengan banyaknya alat telekomunikasi yang ada seperti handphone (HP), akses internet membuat komunikasi semakin lancar dan mudah. Disamping itu sebagian keluarga telah memiliki sarana TV, Radio, Komputer yang menjadikan pengetahuan perkembangan jaman semakin cepat. Untuk saat ini Desa Pasirgaok telah memiliki email sebagai sarana penyampaian aspirasi dengan alamat desapasirgaok@yahoo.com











2.2.KONDISI PEMERINTAHAN

2.2.1. Pembagian Wlayah Desa

Desa Pasirgaok terdiri dari 3 Dusun, 6 RW dan 31 RT, dengan susunan sebagai berikut :





























































































































2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Desa Pasirgaok menganut Sistem Kelembagaan Pemerintahan Desa dengan pola Minimal, selengkapnya sebagai berikut :





























































DATA PERANGKAT DESA



DESA : PASIRGAOK

KECAMATAN : RANCABUNGUR


NO

NAMA

JABATAN

TEMPAT/TGL.LAHIR

L/P

PENDIDIKAN

STATUS PNS

SK PENGANGKATAN


NO/TGL. SK

TMT

MASA JABATAN























1

SARIFUDIN

Kepala Desa

Bogor, 18/05/1970

L

SLTA

TIDAK

141.1/158/Kpts/ Per-UU/2011



7 TAHUN


2

EPENDI

Sekdes

Bogor, 17/03/1980

L

SLTA

TIDAK

141 / 06 / Kpts / IV / 2011






3

MILA KARLINA

Kaur Pem

Bogor, 25/02/1988

P

SLTA

TIDAK

141 / 06 / Kpts / IV / 2011






4

SUNANDAR

Kaur Ekbang

Bogor, 05/05/1979

L

SLTA

TIDAK

141 / 06 / Kpts / IV / 2011






5

BUDI WAHYUDI

Kaur Kesra/Umum

Bogor, 18/08/1972

L

SLTA

TIDAK

141 / 06 / Kpts / IV / 2011






6

SITI NURYETI

Bendahara

Bogor, 27/11/1979

P

SLTA

TIDAK

141 / 06 / Kpts / IV / 2011



























7

M. ENDA

KADUS I

55 Tahun

L

SD

TIDAK

141 / 06 / Kpts / IV / 2011






8

MAMAD JARIM

KADUS II

60 Tahun

L

SD

TIDAK

141 / 06 / Kpts / IV / 2011






9

SAHADI

KADUS III

65 Tahun

L

SD

TIDAK

141 / 06 / Kpts / IV / 2011

































DATA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA



DESA : PASIRGAOK

KECAMATAN : RANCABUNGUR


NO

NAMA

JABATAN

TEMPAT/TGL. LAHIR

L/P

PENDIDIKAN

STATUS PNS

SK PENGANGKATAN


NO/TGL. SK

TMT

MASA JABATAN























1

M. Zaenal Abidin

KETUA

BOGOR, 30/12/1977

L

SLTA



141/10/Kpts/XII/2012



2013 - 2019


2

Rahmat Hidayat

SEKRETARIS

BOGOR, 02/05/1983

L

SLTA










3

Wahyudin

BENDAHARA

BOGOR, 11/03/1982

L

SLTA










4

Hendra Irawan

ANGGOTA

BOGOR, 27/03/1981

L

SLTA










5

Samsudin

ANGGOTA

BOGOR, 18/11/1966

L

SLTA










6

Suherman

ANGGOTA

BOGOR, 02/04/1976

L

SLTA










7

M. Fatoni

ANGGOTA

BOGOR, 19/01/1980

L

SLTA










8

Ardiansyah

ANGGOTA

BOGOR, 27/04/1980

L

SLTA










9

Ismarudin

ANGGOTA

BOGOR, 22/01/1979

L

SLTA










10

Supriatna

ANGGOTA

BOGOR, 03/05/1968

L

SLTA










11

Rudi

ANGGOTA

BOGOR, 25/09/1983

L

SLTA

































DATA ANGGOTA LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)



DESA : PASIRGAOK

KECAMATAN : RANCABUNGUR


NO

NAMA

JABATAN

TEMPAT/TGL. LAHIR

L/P

PENDIDIKAN

STATUS PNS

SK PENGANGKATAN


NO/TGL. SK

TMT

MASA JABATAN























1

E. Kosasih, SE

KETUA

BOGOR,

L

S1







7 TAHUN


2

Samsul Komar

Wakil Ketua

BOGOR,

L

SLTA










3

A Rohman Tjaja

Sekretaris

BOGOR,

P

SLTA










4

Selamet Riadi

Anggota

BOGOR

L

SLTA










5

Neneng KH

Anggota

BOGOR

L

SLTA










6

Sanim

Anggota

BOGOR

L

SD

































DATA PERSONIL LINMAS DESA PASIRGAOK

KECAMATAN RANCABUNGUR KABUPATEN BOGOR



DESA : PASIRGAOK

KECAMATAN : RANCABUNGUR


NO

NAMA

JENIS KELAMIN

TEMPAT/TGL. LAHIR

NO. SAT. LINMAS

(NIK / KTA

ALAMAT

KETERANGAN

















1

Sugandi

L

BOGOR, 60 TH



Kp. Rancasari Rt. 04/05

DANTON


2

Ismat

L

BOGOR, 55 TH



Kp. Rancasari Rt. 01/05

ANGGOTA


3

Ari

L

BOGOR, 55 TH



Kp. Pasirgaok Rt. 02/06

ANGGOTA


4

Asdi

L

BOGOR, 50 TH



Kp. Pasirgaok Rt. 01/06

ANGGOTA


5

Sukanta

L

BOGOR, 50 TH



Kp. Pasirgaok Rt. 02/03

ANGGOTA


6

Mad Rapi

L

BOGOR, 50 TH



Kp. Pasirgaok Rt. 02/03

ANGGOTA


7

Omat

L

BOGOR, 43 TH



Kp. Pasirgaok Rt. 02/03

ANGGOTA


8

Enjum

L

BOGOR, 30 TH



Kp. Pasirgaok Rt. 01/01

ANGGOTA


9

Suherman

L

BOGOR, 40 TH



Kp. Pasirgaok Rt. 07/01

ANGGOTA


10

Marta

L

BOGOR, 49 TH



Kp. Pasirgaok Rt. 01/02

ANGGOTA



























BAB III

POTENSI DAN MASALAH

3.1. POTENSI

Sebagaimana pada umumnya Desa-Desa sudah barang tentu sangat kaya dengan sumber daya alam baik berupa keindahan alam, kayu, sumber mata air. Desa Pasirgaok yang tidak begitu jauh dengan Sungai Serayu sudah barang tentu pada masa depan sangat memungkinan untuk dikembangkan sebagai penunjang ekonomi di bidang petanian, peternakan, perikanan, hortikultura dan agroindustri maupun agrobisnis. Selain itu masih ada beberapa hal sumber daya alam yang masih bisa digali dan dikembangkan diantaranya : · Lahan pertanian yang masih bisa ditingkatkan produktiftasnya dengan penerapan berbagai teknik dan teknologi tepat guna.

Sumber Daya Manusia yakni hampir 85% mata pencaharian masyarakat Desa adalah sebagai petani dan buruh tani, Lahan pekarangan yang belum secara maksimal termanfaatkan oleh masyarakat, Wilayah dan sumber daya manusia yang produktif untuk meningkatkan pendapatan dan perekonomian.



3.2.Permasalahan

Kondisi yang dihadapi Desa Pasirgaok di era otonomi Desa ke depan sangat komplek, sehingga membutuhkan penanganan yang cukup serius dan bersungguh-sungguh. Sejalan dengan visi pembangunan yang akan dijalankan dan ingin diwujudkan serta mendasari pada misi yang akan ditempuh guna mewujudkan visi pembangunan dimaksud, maka dapat diidentifkasi adanya 5 (lima) isu–isu strategis yang menjadi permasalahan pokok yang dihadapi Desa saat ini:

1. Rendahnya pemberdayaan masyarakat dan kemampuan Desa Ditinjau dari aspek ekonomi berbagai permasalahan yang dihadapi pembangunan yang dilaksanakan selama ini antara lain ditingkat pemerintahan, kurangnya pengembangan usaha ekonomi produktif yang membuat pemerintah Desa masih belum menemukan solusi karena lembaga yang ada tidak mendapatkan bimbingan teknis dan belum sepenuhnya dijalankan dengan program yang diterima, lemahnya kemampuan masyarakat untuk mengembangkan organisasi atau lembaga-lembaga kemasyarakatan Desa. Dari aspek sosial terdapat keterbatasan data dan informasi serta ego sektoral dimana saling tumpang tindihnya pada lembaga yang ada, karena setiap ada program harus membuat lembaga baru yang mengurusi, padahal di Desa sudah ada lembaga yang secara tugas dan fungsinya sama dan yang menjadi kesulitan adalah usulan program kerja lembaga tersebut kadang tidak dijalankan oleh anggota-anggotanya. Dengan tingkat kemampuan dan pendidikan yang belum memadai maka dilapangan masih menghadapi kendala seperti kurangnya biaya untuk sosialisasi, sarana dan prasarana penunjang, kualitas sumber daya yang terbatas serta kultur budaya yang kurang mendukung disamping masih terbatasnya kualitas sumber daya manusia itu sendiri.

2. Belum maksimalnya tingkat pendidikan masyarakat Sebagai bagian dari rendahnya tingkat ekonomi maka berdampak pada rendahnya tingkat pendidikan masyarakat karena tidak mampu membiayai sekolah anaknya sampai dengan pendidikan menengah dan putus sekolah. Dengan rendahnya pendidikan maka hasil dari pembangunan akan mengalami hambatan karena rendahnya penyerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kesenjangan pendidikan terutama dialami oleh perbedaan tingkat pendidikan antara laki-laki dengan perempuan, maka kedepan diharapkan masyarakat sudah siap menjalankan program nasional pendidikan. Dilaksanakannya otonomi pendidikan menuntut peran sekolah, orang tua dan masyarakat turut serta dalam perencanaan sampai dengan pengawasan bidang pendidikan karena permasalahan yang dihadapi sekarang ini antara lain, kurangnya pemerataan, rendahnya kualitas pelayanan pendidikan, belum optimalnya manajemen sistem pendidikan dan kurangnya keterlibatan masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan pendidikan.

3. Rendahnya derajat kesehatan masyarakat Rendahnya derajat kesehatan masyarakat juga merupakan efek dari rendahnya tingkat ekonomi masyarakat, dimana biaya obat dan pelayanan kesehatan semakin meningkat sementara kemampuan masyarakat merosot. Dengan adanya Poliklinik/Pos Kesehatan Desa (PKD) maupun puskesmas pembantu tingkat Desa diupayakan dapat memberikan pelayanan dasar kesehatan di masyarakat dan terjangkau juga dapat melayani masyarakat yang miskin. Disamping itu pelayanan posyandu juga perlu ditingkatkan baik sarana prasarana dan pemberdayaan kader posyandu itu sendiri. Karena posyandu merupakan ujung tombak dalam pelayanan kesehatan balita yang sebagai generasi penerus bangsa. Sehubungan dengan mahalnya harga obat-obat maka perlu adanya upaya kegiatan pelatihan dan sosialisasi manfaat dan penggunaan obat-obat tradisonal serta diharapkan sampai dengan pengembangan produk obat-obat tradisional.

4. Rendahnya tingkat ekonomi masyarakat dan tingkat kesejahteraan masyarakat Masalah pembangunan yang sangat mendesak pada saat ini adalah masalah kemiskinan yang ditandai oleh banyaknya pengangguran, keterbelakangan dan keterpurukan. Masyarakat Desa Pasirgaok yang sebagian besar adalah penduduk miskin dengan tingkat ekonomi yang rendah disertai rendahnya tingkat pendidikan mengakibatkan banyaknya pengangguran

5. Adanya kerusakan sumber daya alam dan sumber daya air. Sumber daya alam sebagai bagian dari kehidupan harus ada keseimbangan, khususnya masalah mata air, mengingat Desa Pasirgaok merupakan Desa yang sebagian besar mata pencaharian masyarakatnya adalah dengan bertani sehingga lebih banyak berinteraksi dengan lahan persawahan dan bukit. Ketika hutan rusak maka akan berdampak pada berkurangnya sumber daya air. Air di sungai yang belum terjangkau karena jarak yang lumayan jauh sehingga belum bisa termanfaatkan oleh para petani. Oleh karena itu pembenahan sumber daya air perlu dilestarikan dan hutan sebagai salah satu penahan siklus peredaran air dimuka bumi ini. Apabila hutan rusak maka berdampak pada sumber daya air.



BAB IV

VISI , MISI, STRATEGI, PROGRAM DAN KEGIATAN

A. VISI

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa. Penyusunan Visi Desa Pasirgaok ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Pasirgaok seperti pemerintah Desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, lembaga masyarakat Desa dan masyarakat Desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di Desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan diatas Visi Desa Pasirgaok adalah :



“ Tercapainya Indek Pembangunan Manusia (IPM) dengan Peningkatan Pembangunan Bidang Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Tranparasi Asas Keterbukaan”



B. MISI

Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi, Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan Visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Pasirgaok, sebagaiman proses yang dilakukan maka misi Desa Pasirgaok adalah :
Peningkatan dan pembangunan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui pendidikan agama sehingga terwujudnya masyarakat yang agamis dan dinamis;
Peningkatan kapasitas pembangunan yang dilakukan bersama lembaga desa dengan masyarakat dan menumbuhkan swadaya dan gotong royong agar pembangunan sesuai dengan harapan;
Peningkatan keseimbangan dan keharmonisan antara tujuan ekonomi dan sosial dalam rangka menciptakan kemakmuran bagi masyarakat dalam bentuk pengembangan “Badan Usaha Milik Desa”;
Peningkatan dalam melakukan kebijakan dan keputusan yang diambil selalu memperhatikan prinsip keadilan terhadap seluruh pihak serta bersifat objektif antara lembaga dan pemerintah yang menimbulkan konflik kepentingan; serta
Peningkatan semangat Transparasi asas keterbukaan dan peran masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial sehingga proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin pelaksanaan pemerintah desa yang bersih dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana dan ketentuan.

6. Meningkatkan Pelayanan dan Kebutuhan Masyarakat di segala bidang.
Akan mengedepankan Musyawarah Mufakat bersama Masyarakat dalam menggunakan Anggaran untuk peningkatan pembangunan Desa.



C. PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF

Program dan kegiatan indikatif RPJMDes tahun 2011 – 2017 adalah sebagai Berikut :


I.

PENGEMBANGAN WILAYAH


1.1

Pekerjaan Umum/Bidang Pembangunan


1.1.1

Pembuatan tanggul penahan Air Kp. Pasirgaok Rw. 001 P=3 m, t= 1 m


1.1.2

Pembuatan jalan ke TPU Rw. 002 (P=500 m, L= 2 m)


1.1.3

Penataan/Pengerasan Jln. Lingkungan Rw. 01 s/d Rw. 06


1.1.4

Pembangunan Jln. Tembus Kp. Pasirgaok Rw. 03,06 –Kp. Rancasari Rw. 05 P=2.000 m x L=3 m


1.1.5

Pembangunan JITUT Kp. Pasirgaok Rw. 002 = 1.000 m


1.1.6

Perbaikan Saluran Jaringan Irigasi (JIDES) Pintu 35-36 =500 m


1.1.7

Pembangunan RTLH 25 unit/ Tahun


1.1.8

Peningkatan Jln. Kp. Pasirgaok – Rancasari Rw. 002 P=2.000 m x L=3 m


1.1.9

Pengaspala Jln. Lingkungan Kp. Rancasari Rw. 004 P=500 m x L=2,5 m


1.1.10

Peningkatan Jln. Desa Kp. Pasirgaok Tengah – Rancasari Rw. 03,06 – 05 P=2.000 m x L=3 m


1.1.11

Peningkatan Jln. Pasirgaok – Rancasari (Ds. Pasirgaok – Desa Cimulang) P=2.000 m x L=3 m


1.1.12

Pengaspalan Jln. Kp. Pasirgaok Rt. 02/03 s/d 04/03 P=600 m x L=2,5 m


1.1.13

Pengaspalan Jln. Kp. Pasirgaok Gg.Senyum Rw. 02 P=700 m x L=2 m


1.1.14

Pengaspalan Jln. Kp. Pasirgaok Rt. 03/03 P=500 m x L=2 m


1.1.15

Pembangunan/Rehab MCK dan Sarana Air bersih di 6 Rw se-Desa Pasirgaok


1.1.16

Pembangunan/Betonisasi Jln. Stapak di 6 Rw se-Desa Pasirgaok


1.1.17

Pembangunan/Rehab Jembatan di 6 Rw se-Desa Pasirgaok


1.1.18

Pembangunan/Rehab musholla di 6 Rw se-Desa Pasirgaok


1.1.19

Pembangunan Posyandu Teratai, Anggrek Jingga II,Flamboyan dan Jelita


1.1.20

Pengaspalan Jln. Kp. Pasirgaok Rt. 03/02 P=1000 m x L=2,5 m


1.1.21

Pengaspalan Jln. Kp. Rancasari Rt. 05/05 P=300 m x L=2 m







1.2

Sarana Pendidikan


1.2.1

Pembangunan Sekolah SLTP Negeri 1 Rancabungur dan Perluasan Lahan


1.2.2

Pembangunan sarana pendidikan anak usia dini di Dusun-dusun (PAUD)


1.2.3

Perehaban Bangunan TPQ di Dusun


1.2.4

Mengadakan Sekolah Paket A,B,C dan D


1.2.5

Pembangunan Sekolah SLTA Negeri 1 Rancabungur dan Perluasan Lahan







1.3

Sarana Keagamaan


1.3.1

Pembangunan Masjid Assami’iyah di Kp. Pasirgaok RT.02 RW.06 (Stimulan)


1.3.2

Perehaban Masjid Jami Riaddussolihin di RT.04 RW.03 (Stimulan)


1.3.3

Perehaban Masjid Jami Baitul Salamah di Rw. 002 (Stimulan)


1.3.4

Pembangunan musholla di RT.01/RW.01 Dusun Rancabungur (Stimulan)


1.3.5

Perehaban Masjid al-Ikhlas


1.3.6

Perehaban Ponpes Miftahul Huda Kp. Rancasari Rt. 02/05







1.4

Sarana Pemerintah


1.4.1

Pembangunan Balai Dusun di dusun Pasirgaok (stimulan)


1.4.2

Pembangunan Balai Dusun di dusun Rancasari (stimulan)


1.4.3

Pembangunan Pos Ronda di tiap RW Rusak


1.4.4

Pembangunan tugu batas dusun I,II dan III di dusun Pasirgaok – Rancasari


1.4.5

Pengadaan Sarana prasarana di Desa


1.4.6

Perawatan di Kantor dan Lingkungan Kantor Desa







1.5

Bidang Olahraga


1.5.1

Pengadaan/Perawatan lapang sepak bola di dusun Rancasari


1.5.2

Perehaban Lapang bola volley


1.5.3

Pengadaan sarana olah raga.







1.6

Sumber daya Air


1.6.1

Pembangunan MCK Umum di tiap RW


1.6.2

Perehaban sarana air bersih di Dusun Pasirgaok dan Rancasari







1.7

Bidang Penerangan


1.7.1

Pengadaan Program Listrik gakin/Lisdes (Listrik masuk Desa)


1.7.2

Pengadaan PJU di 3 Titik







II

BIDANG SOSIAL BUDAYA


2.1

Bidang Pendidikan


2.1.1

Pengadaan Alat kesenian Modern (Band)


2.1.2

Pengadaan alat kesenian Tradisional (Gamelan Jaipongan)


2.1.3

Bantuan Beasiswa


2.1.4

Pengadaan Perpustakaan Desa







2.2

Bidang Kesehatan


2.2.1

Bantuan kesejahteraan Kader Posyandu


2.2.2

Bantuan PMT Balita di Posyandu se-Desa


2.2.3

Penyuluhan kesadaran Masyarakat tentang pentingnya Kesehatan


2.2.4

Pembangunan Posyandu di Rw. 002,004,005 dan Rw. 006







2.3

Bidang Pariwisata


2.3.1

Penataan Tanah Pertanian (wisata tani)





2.4

Bidang Pemerintahan


2.4.1

Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM perangkat Desa


2.4.2

Penguatan dana kelembagaan PKK


2.4.3

Pengalokasian dana kesejahteraan pemerintah Desa


2.4.4

Pelatihan petugas keamanan (LINMAS)


2.4.5

Pengajuan Program Proda dan Prona







2.4.6

Bidang Sosial


2.4.7

Bantuan bagi KK miskin


2.4.8

Pembangunan rumah tidak layak huni


2.4.9

Santunan bagi Anak Yatim dan Piatu


2.4.10

Santunan bagi Jompo







2.5

Bidang Keagamaan


2.5.1

Bantuan kesejahteraan Guru ngaji


2.5.2

Pengadaan Fasilitas di TPQ







III

BIDANG EKONOMI


3.1

Bidang Pertanian






















3.1.1

Pembuatan bangunan untuk pengolahan jagung


3.1.2

Pengadaan bengkel UPJA


3.1.3

Peningkatan kapasitas lumbung pangan


3.1.4

Pengadaan bantuan dana untuk pengadaan Hand Traktor


3.1.5

Pengadaan Alsintan pasca panen


3.1.6

Pengadaan sarana pengendalian hama terpadu


3.1.7

Bantuan Pupuk bersubsisdi


3.1.8

Pengadaan Program Bantuan benih unggul


3.1.9

Pengadaan Program SLPTT


3.1.10

Pelatihan SDM pengurus Gapoktan dan Kelompok Tani


3.1.11

Pengadaan alat produksi hasil Pertanian


3.1.12

Pembuatan Lumbung di lahan – lahan pertanian


3.1.13

Bantuan alsintan pompa air


3.1.14

Pembuatan alat pengolah limbah pertanian


3.1.15

Pengadaan pelatihan tentang tata cara bertani dengan baik


3.1.16

Pembuatan rumah APO





3.2

Bidang Peternakan / Perikanan


3.2.1

Bantuan peternakan Domba di Tiga Dusun


3.2.2

Bantuan pengembangan ternak sapi potong


3.2.3

Bantuan pengembangan ternak ikan nila dan ikan bawal


3.3

Bidang Perdagangan / Koperasi / Industri


3.3.1

Bantuan modal untuk kelompok usaha kecil dan pedagang keliling


3.3.2

Bantuan permodalan untuk menampung hasil panen para petani


3.3.3

Pelatihan pertukangan dan bantuan alat – alat pertukangan


3.3.4

Permodalan Usaha KWT


3.4

Bidang Kehutanan


3.4.1

Pengadaan program rehabilitasi lahan kritis


3.4.2

Bantuan Program peternakan lebah madu.




D. KEBIJAKAN DAN STRATEGI DALAM PENCAPAIAN PEMBANGUNAN

a. Arah Kebijakan Pembangunan Desa

o Menggerakan seluruh elemen masyarakat dalam swadaya guna mencapai target pembangunan di Desa.

o Menggali potensi di wilayah desa guna menambah PAD Desa untuk menambah dana stimulant pemerintah dalam pembangunan yang ada di Desa.

o Meningkatkan SDM masyarakat dengan mengadakan pelatihan – pelatihan khususnya di bidang pertanian untuk mendorong tingkat perekonomian masyarakat.

o Membantu para petani dalam permodalan.

o Menggali potensi pariwisata di Desa.



b. Strategi Pencapaian Pembangunan

o Analisis

Guna mengimplementasikan Visi dan Misi Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur , tentunya tidak terlepas dari berbagai faktor penentu yang akan menentukan tingkat keberhasilan program dan kegiatan yang dilaksanakan, baik berupa analisis Kekuatan (strength), Kelemahan (weakness), Peluang (opportunity) dan Ancaman (threat) Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur















1. Analisis Kekuatan (Strength)

a. Desa Pasirgaok terdiri dari persawahan dan Tanah yang bergelombang sangat berpotensi di Bidang Pertanian dan Peternakan.

b. Desa Pasirgaok dialiri salah satu kali ci Depit yang sangat berpengaruh di Bidang pertanian.



2. Analisis Kelemahan (Weakness)

a. Akibat jauhnya jarak ke perkotaan maka kualitas SDM di Daerah sangat kurang, sehingga masyarakat monoton.

b. Sarana dan Prasarana di daerah baik fisik maupun non fisik kurang memadai.



3. Analisis Peluang (Opportunity)

a. Bantuan Pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Kabupaten.

b. Bantuan dari investor dan Pihak Ketiga yang tidak mengikat yang menggali dan mengembangkan Potensi Sumberdaya Alam di Desa Pasirgaok.

c. Swadaya Masyarakat.



4. Analisis Ancaman (Threat)

a. sistem Managemen Pertanian yang belum berjalan dengan baik.

b. Kurangnya SDM yang mengakibatkan kesulitan dalam memahami anjuran Pemerintah.

c. Rongrongan dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin mengambil keuntungan pribadi.



o Formulasi dan Strategi

1. Strategi Kekuatan dan Peluang

a. Dengan Kondisi wilayah Desa Pasirgaok yang berpotensi di bidang pertanian, maka dapat menggaet para investor untuk menanamkan modalnya di Bidang Pertanian.

b. Di bidang Telekomunikasi Desa Pasirgaok sangat Strategis Untuk Pembangunan Tower, sehingga potensi tersebut dapat meningkatkan PAD Desa dan Retribusi Daerah.

c. Dengan potensi Swadaya masyarakat yang tinggi sehingga mampu meringankan beban pemerintah dalam menjalankan pembangunan di Daerah.



2. Strategi Kekuatan dan Ancaman

a. Memperbaiki system managemen di bidang pertanian.

b. Meningkatkan mutu pendidikan dengan menyelenggarakan pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat bawah.

c. Memberikan sosialisasi dan arahan kepada masyarakat tentang anjuran – anjuran pemerintah



o Strategi Kelemahan dan Peluang

Dengan adanya bantuan – bantuan stimulant dari pemerintah. Maka, sarana dan prasarana yang kurang memadai dapat di perbaiki dengan dibantu oleh sawadaya masyarakat.



o Strategi Kelemahan dan Ancaman

Dengan menyiasati antara peluang dan kelemahan maka ancaman – ancaman di harapkan dapat di minimalisir.







BAB VI

PENUTUP





Demikian RPJMDes Desa Pasirgaok ini dibuat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor tahun 2011 - 2017 yang selanjutnya setiap tahun akan dijabarkan dalam RKP Desa.










Kepala Desa Pasirgaok









S A R I F U D I N







«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
This is the last post.

3 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.

    Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.

    Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.

    Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.

    BalasHapus
  2. Apakah Anda membutuhkan pinjaman? Anda telah ditolak oleh Bank dan Anda ingin mendapatkan pinjaman untuk memenuhi semua kebutuhan Anda? Tidak masalah. Terlepas dari situasi keuangan Anda, Kami menawarkan pinjaman hipotek, pinjaman komersial, pinjaman pribadi, kami menawarkan pinjaman untuk kemitraan, transaksi publik dan pribadi lainnya, real estat, keuangan, dll. Kami menawarkan pinjaman dalam jangka panjang dan pendek. kami profesional yang handal, kompeten dan berpengalaman di bidang keuangan yang fokus pada kesuksesan Anda. Tujuan kami adalah memberikan solusi pinjaman terbaik di bidang layanan pinjaman untuk klien kami. Kami memberikan Persetujuan Instan Jika layak, hubungi saya hari ini melalui nomor whatsapp +19495231457 atau alamat email pribadi saya di: Email: westlakefinance@usa.com

    BalasHapus
  3. Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan uang yang berbeda. Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
    Saya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com

    BalasHapus