CIBINONG - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi mengenai Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara elektronik atau E- PUPNS kepada para PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Mereka dibekali mengenai tata cara registrasi hingga proses pemberkasan dan input data. Salah satunya sosialisasi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bogor, Selasa (22/09).
Kasubid Informasi Data BKPP Kabupaten Bogor, Nia Kusmardini mengatakan, proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS diseluruh Indonesia, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh. Data PNS yang harus diinput adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayatpendidikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.
sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan tujuannya agar semua PNS di Lingkungan Pemkab Bogor mengerti dan paham bagaimana cara registrasi maupuun input data PUPNS. Pengisian data melalui sistem PUPNS ini merupakan kewajiban seluruh PNS diseluruh Indonesia termasuk Kabupaten Bogor, ini adalah program Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementarian BKN. Bahkan jika PNS tidak mengisi atau mengikuti prosedur yang ditetapkan, maka akan ada sangsi tegas bagi para PNS tersebut.
“Sosialisasi gencar kami lakukan untuk memberikan pemahaman kepada para PNS, apabila mereka sudah paham maka sesuai tujuan kami, akan mempermudah mereka saat input data. Sehingga seluruh PNS di Kabupaten Bogor terdaftar, jika tidak mereka terancam dinyatakan tidak aktif, pensiun atau mengundurkan diri. Data base yang ada di BKN secara langsung akan dikeluarkan, berbagai hak sebagai PNS pun akan dihapuskan,” tegas Nia.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk waktu mereka hanya diberikan jangka waktu hingga akhir November 2015 mendatang. Kenapa ini menjadi sangat penting, idealnya updating data para PNS adalah per 10 tahun satu kali. Updating data terakhir dilakukan pada tahun 2003 lalu, artinya selama 12 tahun belum lagi ada updating data. Sehingga updating data menjadi keharusan bagi seluruh PNS untuk keakuratan data.
“Saat ini sekitar lebih dari tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah kami berikan sosialisasi. Alhamdulilah sekitar 18 ribu PNS sudah terdaftar di PUPNS, dengan sosialisasi ini seluruh PNS di Kabupaten Bogor sebelum akhir November bisa terdaftar di PUPNS. Karena Desember sudah memasuki tahap evaluasi, bukan lagi pendaftaran,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu PNS Pemkab Bogor sekaligus Peserta Sosialisasi PUPNS, Ilham Maulana mengakui, sangat menyambut baik sosialisasi tersebut karena selain bisa memberikan pemahaman mengenai registrasi dan cara mengimput data PUPNS, sosialisasi ini juga sangat membantu memudahkan para PNS saat mengimput data PUPNS.
“Jujur saja sebelum ada sosilasisasi ini kami masih bingung, alhamdulilah dengan sosialisasi ini memberikan pemahaman lebih dan memudahkan kita saat pengisian e-PUPNS. Kendala yang kami rasakan saat ini hanya di jaringan internet, karena yang mengakses seluruh PNS di Indonesia sehingga saat proses penyimpanan kami harus menunggu lama. Kami biasanya nyoba saat tengah malam atau waktu sebelum solat subuh, biasanya jaringannya bagus,” imbuh Ilham. (Dewi/Diskominfo Kabupaten Bogor)
Tidak ada komentar: