KONDISI ORGANISASI DAN TATA KERJA
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA PASIRGAOK
TEMPAT/TGL. LAHIR : BOGOR, 18 MEI 1970
JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI
ALAMAT : KP. PASIRGAOK RT. 06/01 DESA PASIRGAOK
KECAMATAN RANCABUNGUR KABUPATEN BOGOR
IDENTITAS SEKRETARIS DESA
TEMPAT/TGL. LAHIR : BOGOR, 17 MARET 1980
JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI
JABATAN : PLT, SEKRETARIS DESA/KAUR PEMERINTAHAN
ALAMAT : KP. PASIRGAOK RT. 06/02 DESA PASIRGAOK
KECAMATAN RANCABUNGUR KABUPATEN BOGOR
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
( Berdasarkan Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Desa )
1. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa;
2. Pengumpulan bahan, pengevaluasian data dan perumusan program serta petunjuk untu keperluan pembinaan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
3. Pelaksanaan pemantauan terhadap kegiatan penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
4. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dibudang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan;
5. Pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan rumah tangga, surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada perangkat pemerintah desa;
6. Penyusunan program kerja tahunan desa; dan
7. Penyusunan laporan pemerintah desa.
IDENTITAS KAUR PEMERINTAHAN
TEMPAT/TGL. LAHIR : BOGOR, 12 MEI 1988
JENIS KELAMIN : PEREMPUAN
ALAMAT : KP. RANCASARI RT. 04/05 DESA PASIRGAOK
KECAMATAN RANCABUNGUR KABUPATEN BOGOR
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
( Berdasarkan Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Desa )
1. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data pemerintahan, ketentraman dan ketertiban;
2. Pengumpulan bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat;
3. Pemberian pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan;
4. Membantu pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah dan pemilihan kepala desa, musyawarah pembentukan anggota BPD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Inventarisasi kegiatan sosial politik;
6. Membantu tugas-tugas dibidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Membantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil;
8. Pelaksanaan pengelolaan administrasi pemerintahan; dan
9. Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan di bidang pemerintahan.
TEMPAT/TGL. LAHIR : BOGOR, 05 Mei 1979
JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI
ALAMAT : KP. PASIRGAOK RT. 06/01 DESA PASIRGAOK
KECAMATAN RANCABUNGUR KABUPATEN BOGOR
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
( Berdasarkan Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Desa )
1. Pengumpulan, pengolahan dan evaluasi data pembangunan dan perekonomian;
2. Pelaksanaan kegiatan administrasi pembangunan di Desa serta menginventarisasi dan melaporkan perkembangan keadaan dan kegiatan perekonomian masyarakat;
3. Pencatatan hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan desa;
4. Penghimpunan data, analisis dan pengembangan potensi desa;
5. Pencatatan dan persiapan bahan guna pembuatan daftar usulan rencana proyek/daftar usulan kegiatan;
6. Koordinasi pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik di desa;
7. Pengumpulan bahan dan penyusunan laporan pembangunan;
8. Pelayanan administrasi dalam rangka membantu penerbitan perizinan yang berhubungan dengan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
9. Pengolahan administrasi kegiatan perekonomian di desa;
IDENTITAS KAUR KESRA (KESEJAHTRAAN RAKYAT) DAN KAUR UMUM
TEMPAT/TGL. LAHIR : BOGOR, 18 Agustus 1972
JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI
ALAMAT : KP. RANCASARI RT. 03/04 DESA PASIRGAOK
KECAMATAN RANCABUNGUR KABUPATEN BOGOR
KAUR KESEJAHTERAAN RAKYAT (KESRA)
(Perda Kabupaten Bogor Nomor : 6 Tahun 2006, Pasal 24 Tentang Desa)
a. Pengumpulan, Pengolahan dan evaluasi data Kesejahteraan rakyat
b. Bimbingan dibidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat
c. Pelayanan kesejahteraan rakyat kepada masyarakat
d. Bimbingan kepada lembaga kemasyarakatan Desa, antara lain Pemberdayaan dan Kesejahteraan Rakyat (PKK), Karang Taruna, Pramuka
e. Pembinaan kegiatan pengumpul zakat, infaq dan shadaqah
f. Membantu pelaksanaan pemungutan dana PMI
g. Inventarisasi penduduk yang tuna karya, tuna wisma, tuna susila, para penyandang cacat mental maupun fisik, yatim piatu, jompo, panti asuhan, bekas para narapidana
h. Mengikuti perkembangan serta mencatat kegiatan program kependudukan, antara lain keluarga berencana, pos pelayanan terpadu(Posyandu), ketenagakerjaan, transmigrasi dan lingkungan hidup
i. Pencatat jemaah haji di Desa
j. Pencatatan perkembangan keagamaan, kegiatan Badan Amil Zakat (BAZ) dan melaksanakan pengurusan administrasi kematian
k. Pengelolaan Beras untuk Rakyat Miskin (RASKIN), pembinaan Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM), lumbung bahagia/beras perelek dan
l. Pengumpulan bahan dan penyusunan lapran dibidang kesejahteraan rakyat
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
( Berdasarkan Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Desa )
1. Penerimaan serta pengolahan surat-surat masuk dan keluar, pelaksanaan tata kearsipan dan ekspedisi;
2. Penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
3. Penyusunan jadwal pelaksanaan piket;
4. Pemeliharaan ketertiban dan kebersihan kantor dan bangunan lain milik desa;
5. Pengolahan administrasi kepegawaian aparat desa;
6. Pengelolaan buku administrasi umum;
7. Inventarisasi kekayaan desa; dan
8. Melaksanakan persiapan penyelenggaraan rapat dan penerimaan tamu dinas serta kegiatan kerumahtangaan lainnya.
IDENTITAS KAUR KEUANGAN/BENDAHARA DESA
TEMPAT/TGL. LAHIR : BOGOR, 27 November 1979
JENIS KELAMIN : PEREMPUAN
JABATAN : BENDAHARA DESA/ KAUR KEUANGAN
ALAMAT : KP. PASIRGAOK RT. 02/01 DESA PASIRGAOK
KECAMATAN RANCABUNGUR KABUPATEN BOGOR
(Perda Kabupaten Bogor Nomor : 6 Tahun 2006, Pasal 25 Tentang Desa
a. Pencatatan penghasilan Krpala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
b. Penngumpulan dan analisis data sumber penghasilan desa untuk dikembangkan
c. Pengelolaan administrasi sumber pendapatan Desa
d. Pengelolaan administrasi keuangan Desa
e. Penyusunan Rencana APB Desa untuk dikonsultasikan dengan BPD
TEMPAT/TGL. LAHIR : BOGOR, 50 TAHUN
JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI
ALAMAT : KP. PASIRGAOK RT. 07/01 DESA PASIRGAOK
KECAMATAN RANCABUNGUR KABUPATEN BOGOR
IDENTITAS KEPALA DUSUN II
TEMPAT/TGL. LAHIR : JAKARTA, 57 TAHUN
JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI
ALAMAT : KP. PASIRGAOK RT. 01/06 DESA PASIRGAOK
KECAMATAN RANCABUNGUR KABUPATEN BOGOR
IDENTITAS KEPALA DUSUN III
TEMPAT/TGL. LAHIR : BOGOR, 60 TAHUN
JENIS KELAMIN : LAKI-LAKI
ALAMAT : KP. RANCASARI RT. 04/05 DESA PASIRGAOK
KECAMATAN RANCABUNGUR KABUPATEN BOGOR
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
( Berdasarkan Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Desa
1. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat desa, lembaga kemasyarakatan dan dinas/instansi;
2. Pengumpulan data dan informasi, pengevaluasian pelaksanaan tugas , dan perumusan program;
3. Pelaksanaan pembinaan dan pemantauan penyelenggaraan kegiatan;
4. Pelayanan kepada masyarakat;
5. Penyusunan program kerja tahunan; dan
6. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
Demikian Susunan Kepengurusan Pemerintahan Desa Pasirgaok Kecamatan Rancabungur Kabupaten Bogor, Semoga Allah SWT melindungi kita dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan Pemerintah Desa Pasirgaok. Amiin.
Pasirgaok, 30 Desember 2014